Ketua MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram

- 6 Juli 2021, 18:12 WIB
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram /Situs resmi MUI/mui.or.id/

LINGKAR KEDIRI – Setelah diberlakukan PPKM Darurat, panik buying atau rasa panik berlebihan hingga membeli kebutuhan secara berlebihan sering terjadi di kalangan masyarakat.

Sementara itu masih banyak orang yang membutuhkan segera seperti makanan, minuman, obat-obatan, peralatan medis oksigen.

Saat ini kelangkaan oksigen menjadi fenomena ditengah naik drastisnya kebutuhan oksigen untuk pasien penderita Covid-19.

Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya

Oksigen atau zat asam adalah gas tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau. Oksigen juga merupakan unsur paling melimpah di alam semesta. Namun untuk pasien Covid-19, oksigen sangat dibutuhkan untuk meringankan rasa sesak yang ditimbulkan dari virus tersebut.

KH Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat khususnya umat islam untuk saling membantu pasien Covid-19 untuk peroleh pelayanan kesehatan termasuk tersedianya obat-obatan, oksigen, vitamin, sembako.

Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya

Asrorun menegaskan tindakan menimbun sesuatu secara berlebihan hukumnya haram.

“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x