LINGKAR KEDIRI – Setelah diberlakukan PPKM Darurat, panik buying atau rasa panik berlebihan hingga membeli kebutuhan secara berlebihan sering terjadi di kalangan masyarakat.
Sementara itu masih banyak orang yang membutuhkan segera seperti makanan, minuman, obat-obatan, peralatan medis oksigen.
Saat ini kelangkaan oksigen menjadi fenomena ditengah naik drastisnya kebutuhan oksigen untuk pasien penderita Covid-19.
Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya
Oksigen atau zat asam adalah gas tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau. Oksigen juga merupakan unsur paling melimpah di alam semesta. Namun untuk pasien Covid-19, oksigen sangat dibutuhkan untuk meringankan rasa sesak yang ditimbulkan dari virus tersebut.
KH Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat khususnya umat islam untuk saling membantu pasien Covid-19 untuk peroleh pelayanan kesehatan termasuk tersedianya obat-obatan, oksigen, vitamin, sembako.
Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya
Asrorun menegaskan tindakan menimbun sesuatu secara berlebihan hukumnya haram.
“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujarnya.