LINGKAR KEDIRI – Pernikahan dini pada anak ternyata masih marak terjadi di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19, perkawinan anak justru semakin meningkat.
Dilansir Lingkar-Kediri.com dari laman resmi Kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perlu adanya upaya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak, salah satunya dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, secara virtual via Youtube pada Kamis 18 Maret 2021.
"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan, tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.
Kondisi tersebut bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.
"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ujarnya.