Ketua MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram

- 6 Juli 2021, 18:12 WIB
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram /Situs resmi MUI/mui.or.id/

Menurut Asrorun aparat perlu mengambil langkah guna untuk kendalikan situasi, mencegah penimbunan atau menindak oknum yang mengambil keuntungan.

Baca Juga: Mbah Mijan Akui Sering Dimintai Tolong Artis Untuk Memasangkan Susuk, Hingga Ungkap Kecantikan Ayu Ting Ting

MUI berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan oksigen, vitamin, obat-obatan juga tindakan hukum bagi oknum yang memanfaatkan situasi dengan menimbun barang dan menjualnya dengan harga tinggi.

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak, ujarnya sebagaimana dikuti Lingkar Kediri dari mui.or.id pada 4 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah