Ketua MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram

- 6 Juli 2021, 18:12 WIB
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram /Situs resmi MUI/mui.or.id/

LINGKAR KEDIRI – Setelah diberlakukan PPKM Darurat, panik buying atau rasa panik berlebihan hingga membeli kebutuhan secara berlebihan sering terjadi di kalangan masyarakat.

Sementara itu masih banyak orang yang membutuhkan segera seperti makanan, minuman, obat-obatan, peralatan medis oksigen.

Saat ini kelangkaan oksigen menjadi fenomena ditengah naik drastisnya kebutuhan oksigen untuk pasien penderita Covid-19.

Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya

Oksigen atau zat asam adalah gas tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau. Oksigen juga merupakan unsur paling melimpah di alam semesta. Namun untuk pasien Covid-19, oksigen sangat dibutuhkan untuk meringankan rasa sesak yang ditimbulkan dari virus tersebut.

KH Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat khususnya umat islam untuk saling membantu pasien Covid-19 untuk peroleh pelayanan kesehatan termasuk tersedianya obat-obatan, oksigen, vitamin, sembako.

Baca Juga: Indigo Ungkap Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Penjelasanya

Asrorun menegaskan tindakan menimbun sesuatu secara berlebihan hukumnya haram.

“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujarnya.

Menurut Asrorun aparat perlu mengambil langkah guna untuk kendalikan situasi, mencegah penimbunan atau menindak oknum yang mengambil keuntungan.

Baca Juga: Mbah Mijan Akui Sering Dimintai Tolong Artis Untuk Memasangkan Susuk, Hingga Ungkap Kecantikan Ayu Ting Ting

MUI berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan oksigen, vitamin, obat-obatan juga tindakan hukum bagi oknum yang memanfaatkan situasi dengan menimbun barang dan menjualnya dengan harga tinggi.

“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak, ujarnya sebagaimana dikuti Lingkar Kediri dari mui.or.id pada 4 Juli 2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah