Inilah Hukumnya Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI : Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!

- 12 April 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay.com/kfuhlert/

LINGKAR KEDIRI– Marhaban Yaa Ramadhan, Bulan Ramadhan akan segera tiba, Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19 .

Inilah yang kemudian akan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa. 

Baca Juga: PENTING! Inilah Makanan Sahur Terbaik Agar Puasa Tahan Lapar, Anda Wajib Tau!

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Ramadhan 1442 H, Simak Begini Lafal dan Penjelasan Lengkapnya

Untuk diketahui, Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

Baca Juga: PENTING! Inilah Makanan Sahur Terbaik Agar Puasa Tahan Lapar, Anda Wajib Tau!

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Ramadhan 1442 H, Simak Begini Lafal dan Penjelasan Lengkapnya 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x