Penjelasan Hukum ‘Boleh’ Dalam Vaksin AstraZeneca, Cholil Nafis: Halal Pasti Boleh, Boleh Belum Tentu Halal

- 23 Maret 2021, 14:41 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

LINGKAR KEDIRI Polemik terkait kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang menjelaskan adanya unsur senyawa babi membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yakni Cholil Nafis angkat buka suara.

Beberapa pihak mulai menanyakan hukum penggunaan vaksin tersebut kepada Cholil Nafis. Ia  menyampaikan pendapatnya dalam akun twitter pribadinya @cholilnafis.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Andin Segera Jebloskan Elsa Ke Penjara, Mama Rosa Mulai Percaya?

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pria Pengganda Uang Memakai Jenglot

Menurut MUI, vaksin ini boleh dipergunakan karena kondisi saat ini sedang darurat. Hal tersebut juga diperjalas oleh Cholil Nafis.

“Banyak yg tanya ttg hukum vaksin AstraZeneca, ko’ Haram tapi boleh? Itulah istilah dlm ilmu fikih, boleh dan halal itu beda,” tutur Cholil Nafis.

Ia juga sempat membagikan sebuah link video mengenai hukum penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Andin Segera Jebloskan Elsa Ke Penjara, Mama Rosa Mulai Percaya?

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Begini Nasib Pria Pengganda Uang Memakai Jenglot

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah