Cek Fakta: MUI Rilis Daftar Bumbu Masak Mengandung Babi dan Haram, Simak Faktanya

- 10 Desember 2020, 09:53 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

LINGKAR KEDIRI – Beredar Unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis daftar bumbu masak dan makanan yang mengandung babi dan haram.

Kabar tersebut diketahui tersebar melalui media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun bernama Maulana Aza pada tanggal 3 Desember 2020.

Dalam unggahannya, mengklaim bahwa MUI merilis beberapa bumbu masak dan makanan yang haram karena mengandung babi.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Disertai Barcode Berupa Microchip yang Dimasukan ke Tubuh Manusia

Setelah itu juga meminta agar masyarakat tidak menjual atau membeli bumbu masak dan makanan tersebut.

Dan merekomendasikan agar ibu rumah tangga memilih bumbu masak dan makanan yang halal.

Berikut narasi yang diunggah melalui media Facebook tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Gedung Kemensos Terbakar, Setelah Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi

“DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGADUNG BABI..

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x