Cek Fakta: MUI Rilis Daftar Bumbu Masak Mengandung Babi dan Haram, Simak Faktanya

- 10 Desember 2020, 09:53 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

Diketahui dari halaman MUI halalmui.org, daftar bumbu masak dan makanan yang disebutkan telah memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Najamudin Ramli menegaskan bahwa, informasi daftar bumbu masak dan makanan yang mengandung babi tidak dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Berikan Hadiah Voucher Belanja Rp800 Ribu Dalam Rangka Perayaan Ulang Tahun

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Terdaftar BPJS Kesehatan Mendapatkan Bantuan Sosial Rp2,4 Juta

Untuk memastikan hal tersbut masyarakat dapat memeriksa kehalalan produk melalui website halalmui.org.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MUI merilis daftar bumbu masak dan makanan yang mengandung babi adalah hoaks.

Informasi sedemikian rupa telah beredar sejak tahun 2016 silam, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau Misleading Content.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah