Cek Fakta: MUI Rilis Daftar Bumbu Masak Mengandung Babi dan Haram, Simak Faktanya

- 10 Desember 2020, 09:53 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

K.H. DR. MUCHYIDIN JUNAIDI, LC, MA

BIDANG KERJA SAMA INTERNASIONAL – MUI PUSAT hati hati ibu ibu yg suka pakai bumbu penyedap pilih lah yg halal.

(copas dr TPA assegaf GWA kel. Cilellang)”

Baca Juga: Gedung Kemensos Terbakar Setelah Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Benarkah? Cek Faktanya

Klaim salah yang menyebut MUI sebarkan informasi terkait adanya kandungan babi pada bumbu masak dan makanan dari brand tertentu.
Klaim salah yang menyebut MUI sebarkan informasi terkait adanya kandungan babi pada bumbu masak dan makanan dari brand tertentu. Mafindo

Lantas, benarkah bahwa MUI merilis bumbu masak dan makanan yang haram karena mengandung babi termasuk micin dan masako tersebut? Simak berikut faktanya.

Dilansir Lingkar Kediri dari situs turnbackhoax.id, kabar tersebut adalah kabar yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Berhasil Tangkap Benny Wenda OPM Papua

Baca Juga: Beredar Foto Hasil Swab Rizieq Shihab Positif Covid-19, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya

Informasi seperti demikian telah beredar di media sosial sejak tahun 2016 silam, yang juga mengatakan bumbu masak seperti Masako, Sasa, Ajinomoto, dan Indomie goreng mengandung babi dan haram.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah