Pernyataan MUI Jadi Sorotan, Hingga Habib Rizieq Shihab ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian

- 10 Desember 2020, 21:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

LINGKAR KEDIRI - Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia, sebagai langkah untuk mendidik.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan bahwa penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan harus mencerminkan unsur mendidik.

“Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik, Ujar Buya Anwar, Kamis, 10 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wah, Beruntung! 7 Tanda Zodiak Ini Bakal Menemukan Cinta Pada 2021, Adakah Zodiakmu?

Buya Anwar juga menyatakan bahwa penegakkan hukum terhadap Habib Rizieq, juga harus diberlakukan serupa pada pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa.

Dengan begitu, Kepolisian sebagai eksekutor tidak akan terkesan tebang pilih dalam menerapkan keadlian.

Wakil Ketua MUI tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut mengeruhkan suasana pasca ditetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tren Ala Korea, Perawatan Slugging Menggunakan Petroleum Jelly Bikin Kulit Kenyal dan Bercahaya

Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan akan segera menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x