“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,”Ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam jumpa pers, pada Kamis, 10 Desember 2020, dikutip dari Humas.polri.go.id.
Disambung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, bahwa pihak kepolisian akan mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Baca Juga: Kepemimpinan Risma, RTH di Surabaya Lampaui Target, Kini Capai 21,99 Persen
Polda Metro Jaya juga akan melayangkan surat cekal ke pihak Imigrasi, untuk mencekal lima tersangka lainnya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah para penyidik Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga: Ngaku Masih Ingin Single, Prilly Latuconsina Ungkap Pasangan Idaman hingga Idolakan Reza Rahadian
Rizieq Shihab dijatuhi pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan 216 KUHP.
Sementara untuk lima tersangka lainnya, mereka dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018.
Penetapan tersangka Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, terkait dengan kegiatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, dan pernikahan putrinya yang terjadi di daerah yang sama.***