LINGKAR KEDIRI – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya sudah melebihi target minimal yang ditentukan dalam peraturan yang telah ditentukan.
Adapun peraturan yang mengatur mengenai RTH tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemandaatan Ruang terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“Jadi, di masanya Bu Riswa (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini) ini, RTH publik kita sudah di atas target minimal, karena memang semua lahan yang bisa dimanfaatkan, kita gunakan untuk RTH. Bisa dilihat di Surabaya ini hijau,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya, Anna Fajriatin, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Ngaku Masih Ingin Single, Prilly Latuconsina Ungkap Pasangan Idaman hingga Idolakan Reza Rahadian
Baca Juga: Cek Fakta: Video Detik-detik Ditembaknya 6 Anggota FPI Hingga Tewas Karena Menyerang Polisi
Sementara itu, RTH di Surabaya sendiri kini sudah mencapai 7.356,24 hektare atau 21,99 persen dari luas kota.
Dari RTH tersebut, terdapat sebanyak 273 taman kota yang tersebar di berbagai titik yang tentunya dapat mengurangi polusi udara dan menurunkan suhu di Kota Surabaya.
“Kalau luas total taman di seluruh Surabaya hingga tahun 2020 ini sudah mencapai 1.651,24 hektare,” ucap Anna.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Peringatkan, Penyebar Hoaks Peristiwa 6 Laskar FPI yang Tewas Bisa Dipidana