Polda Metro Jaya Peringatkan, Penyebar Hoaks Peristiwa 6 Laskar FPI yang Tewas Bisa Dipidana

- 10 Desember 2020, 19:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara.

LINGKAR KEDIRI – Polda Metro Jaya peringatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.

Berita bohong atau hoaks yang dimaksud antara lain adalah laskar FPI selaku pengawal Habib Rizieq tidak menggunakan senjata api.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyebar hoaks dapat terjerat pidana.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 9 Desember 2020: Al Berhasil Hubungi Michelle, Aladin Bersatu Lagi

“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 8 Desember 2020 dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki bukti, kata Yusri, terkait peristiwa saling tembak yang terjadi antara laskar FPI dan Polisi.

Disebutkan bahwa laskar FPI memang menggunakan senjata api dalam kejadian yang terjadi di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 pada hari Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 9 Desember 2020: Al Rela Tabrakan Diri Demi Hentikan Andin Pergi

Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan investigasi terkait barang bukti kepemilikan senjata api tersebut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x