Polda Metro Jaya Peringatkan, Penyebar Hoaks Peristiwa 6 Laskar FPI yang Tewas Bisa Dipidana

- 10 Desember 2020, 19:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara.

“Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut,” kata Yusri.

“Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” imbuhnya.

Baca Juga: Sederet Artis Maju Pilkada 2020, dari Penyanyi Dangdut Hingga Pemain Sinetron

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Hari Ini 9 Desember 2020: Ada Okay Bos, On The Spot, dan Mata Najwa

Perlu diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati enam laskar FPI selaku pengawal Habib Rizieq.

Penembakan dilakukan karena laskar FPI menyerang dan membahayakan polisi dengan senjata tajam dan senjata api.

Lebih lanjut, saat itu pihak penyidik dari Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan terkait isu pengerahan massa dalam pemanggilan Habib Rizieq.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini 9 Desember 2020: Ada Pagi-Pagi Ambyar, Brownis, dan Santuy Malam

“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah