Inilah Hukum Vaksinasi Covid-19 Dengan Cara Injeksi Intramuscular Saat Berpuasa, MUI: Tidak Membatalkan Puasa!

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Marhaban Yaa Ramadhan, menjelang Ibadah Puasa Ramadhan dan proses vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi saat berpuasa.

Dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021 lalu. Ketua MUI bidang fatwa, Kyai Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Untuk diketahui, program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 April 2021, Setelah Parfum, Kini Elsa Dapat Kiriman Bunga, Nino Curiga Elsa Selingkuh

Baca Juga: 9 Makanan Sahur Terbaik Dipercaya Mampu Menjaga Kenyang dan Agar Puasa Tahan Lapar Lebih Lama

Ketentuan umum vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Sementara itu, ketentuan hukum vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tersebut tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: 4 Tips Super Pengobatan Rumahan Untuk Mengatasi Mata Bengkak, Bahannya Sangat Mudah Dicari

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x