Inilah Hukum Vaksinasi Covid-19 Dengan Cara Injeksi Intramuscular Saat Berpuasa, MUI: Tidak Membatalkan Puasa!

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Pixabay/

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam Atas Gempa Jatim , Presiden : Segera Lakukan Evakuasi Para Korban dan Tanggap Darurat

Oleh karena itu, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.***

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah