Dalam penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti (7:529) menerangkan:
“Nabi SAW sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya Nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.”
Baca Juga: Dokter Tirta Geram Disebut Alat Propaganda: Harusnya dr Lois Ga Takut Pertanggungjawabkan Teorinya!
Baca Juga: Dokter Lois Tolak Panggilan MKEK: Ilmu Saya Mahal Beda dengan Nakes yang Jadi Alat Propaganda!
Hikmah dari larangan memotong kuku dan rambut untuk yang hendak berkurban, menurut ulama Syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga qurban disembeli.
Adapula hal lain yang menjadi sebab dilarang pemotongan kuku dan rambut adalah supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.***