LINGKAR KEDIRI – Banyak yang belum mengetahui dan mempertanyakan hukum jika seorang suami menyusu kepada istri menurut Islam.
Pasalnya, banyak suami yang khawatir apabila menyusu kepada istri ternyata dalam Islam dapat menjadikan mahram.
Terkait hal tersebut, Yahya Zainul Maarif Jamzuri yang akrab disapa Buya Yahya, akan memberikan penjelasannya.
Dalam suatu kajian, Buya Yahya mendapati pertanyaan tentang bagaimana hukum menyusu kepada istri dalam Islam.
Baca Juga: Dalam Islam Terdapat Larangan Mandi di 3 Waktu Ini, Bisa Berakibat Fatal hingga Kematian
Kemudian, Buya Yahya menjawab tidak masalah, dan itu boleh-boleh saja.
"Sebenarnya boleh menyusu ASI rebutan sama anaknya. Cuman yang dibahas apakah mahram atau tidak," ucap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang suami menyusu kepada istrinya tidak akan menjadi mahram.
Baca Juga: Jangan Sampai Tidur di 3 Waktu Ini, Sangat Berbahaya Bisa Berujung pada Kematian