"Seorang bapak atau suami yang menelan ASI tidak akan menjadi mahram karena susuan," terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mahram susuan bisa terjadi jika menyusui bayinya umur kurang dari dua tahun.
Selain itu, bayi tersebut bisa menjadi mahram apabila sudah menyusu sebanyak lima kali susuan.
Baca Juga: 5 Tanda yang Dapat Dilihat Jika Seorang Perempuan Menggunakan Susuk, Anda Wajib Tahu!
Mengenai hal ini, Buya Yahya mengingatkan kepada para ibu untuk jangan mudah menyusui anak orang lain.
Sebab, jika itu terjadi akan menjadikan mahram, dan suatu saat tidak boleh dinikahkan dengan anaknya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul “Hukum Menyusu kepada Istri, Apakah Dapat Menjadikan Mahram? Ini Penjelasan Buya Yahya”.***