Hukum 3 Kali Meninggalkan Sholat Jumat Karena Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 14 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum meninggalkan sholat jumat karena pandemi Covid-19.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum meninggalkan sholat jumat karena pandemi Covid-19. /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official

LINGKAR KEDIRI – Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih juga belum selesai, bahkan penerapan PPKM masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Berbagai kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan atau menjadi klaster penyebaran virus Covid-19 terpaksa harus dilarang sementara.

Salah satunya adalah kegiatan keagamaan di Masjid seperti sholat Jumat yang saat ini masih menjadi polemik ditengah masyarakat.

Baca Juga: Banyak Desain! ini Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Pramuka, Keren Untuk Status Media Sosial

Banyak yang bertanya bagaimana hukum seorang Muslim yang tiga kali tidak mengikuti sholat Jumat lantaran pandemi Covid-19.

Pasalnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami).

Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) pun menjawab pertanyaan hukum tiga kali meninggalkan sholat Jumat karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: 40 Kartu Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-60, Inilah Pilihan Link Twibbon Paling Menarik

"Tinggalkan sholat Jum'at 3 kali berturut-turut karena wabah Corona, kita tidak termasuk ke dalamnya," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x