Hukum 3 Kali Meninggalkan Sholat Jumat Karena Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 14 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum meninggalkan sholat jumat karena pandemi Covid-19.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum meninggalkan sholat jumat karena pandemi Covid-19. /Tangkap layar YouTube.com/Ustadz Abdul Somad Official

Orang yang meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena suatu wabah, misalnya Corona, ia tidak termasuk ke dalam golongan orang yang ditutup hatinya oleh Allah SWT.

Hal ini dikarenakan ada sebab orang tersebut meninggalkan sholat Jum'at 3 kali berturut-turut.

Wabah Corona merupakan wabah yang dapat menular. Dikhawatirkan jika tetap melaksanakan sholat Jumat tersebut, akan ada orang yang tertular.

Baca Juga: Dituding Cemburu Aurel Hermansyah Kembali Dekat dengan Krisdayanti, Azriel Hermansyah: Gak Sukanya Gimana?

Sehingga, hukum orang yang meninggalkan sholat Jum'at 3 kali berturut-turut karena suatu sebab, hendaklah ia menggantinya dengan sholat dhuhur.

Sedangkan, untuk orang yang meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja, hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah SWT.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul “Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut karena Corona, Ini Kata Ustadz Abdul Somad”.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah