Baca Juga: Pernah Menjadi Pecandu Narkoba, Kelima Artis Ini Sekarang Sukses Berkarya Kembali
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), nizhab zakat penghasilan tetap dari pekerjaan, sebaiknya dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.
Cara menghitungnya, 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam satu bulan. Maka, apabila sudah turun gajian, jangan lupa untuk keluarkan zakatnya.
- Memberi rezeki dari orang tua
Sudah kewajiban bagi seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tua. Walau jasa-jasa orang tua selama kita hidup, tak akan terbalas oleh berapapun nilai uang.
Baca Juga: 10 Tanda Seorang Titisan Leluhur Pewaris Kejayaan Menurut Primbon Jawa
Walau begitu, ada baiknya jika kita menyisihkan sebagian gaji untuk orang tua, selain meringankan beban orang tua, juga akan menambah berkah atas rezeki yang kita miliki.
- Sedekah
Sedekah, tak kalah penting dari zakat penghasilan dan memberi sebagian penghasilan ke orang tua. Akan tetapi, sedekah juga baik untuk sesama.
Sedekah bisa dilakukan dengan cara memberi makan anak jalanan, mentraktir teman, membeli makanan untuk kucing, dan lain-lain.***