LINGKAR KEDIRI – Pernikahan merupakan rukun dari agama Islam, tentunya semua orang akan menikah sesuai garis yang ditentukan-Nya.
Dalam pengertian nikah ialah ibadah yang paling sempurna dan membuka pintu rezeki yang luas, termasuk didalam menafkahi istri dan memperbanyak keturunan.
Kehamilan merupakan momen dimana ibu sedang bahagia menunggu calon buah hati lahir di dunia.
Baca Juga: Ternyata Bentuk dari Bibir Menggambarkan Karaktermu, Simak Penjelasan Berikut
Tentunya kehamilan tersebut timbul dari pernikahan yang sah secara agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, Islam mengharamkan hamil diluar nikah.
Setelah menjalin hubungan pernikahan, mendapatkan buah hati tentu menjadi sebuah impian bagi banyak orang.
Namun, ada juga orang yang malah ingin menunda kehamilan dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Isak Tangis Ria Ricis Berujung Lepas Cincin Tunangan, Teuku Ryan Melamar Hanya untuk 'Pansos'?
Perkembangan teknologi semakin maju, banyak metode untuk menunda kehamilan tersebut salah satunya program dari pemerintah berupa keluarga berencana (KB).