Baca Juga: 4 Cara Membaca Karakter Seseorang dari Posisi Tangan saat Duduk, Kamu Harus Mengetahuinya
Itulah mengapa Rasulullah SAW memerintahkan suami untuk menceraikan wanita dengan ciri itu.
Namun tentu saja suami tidak bisa diceraikan tanpa nasihat dan perjanjian dari pihak wanita terlebih dahulu.
Apabila sudah dinasehati namun tetap menyalahi syariat agama, barulah boleh diceraikan.
Jika wanita yang melakukan kesalahan karena ketidak tahuannya, kemudian dinasehati dan tidak mengulangi perbuatannya tentunya suami harus menyadari dan memaafkan.
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram merupakan suatu perbuatan zina tangan dan dosa besar.***