“Bukan tentang haji, bukan tentang puasa, tapi tentang perjanjian hutang piutang,” ujarnya.
Surat itu menjelaskan bahwa apabila ada kesepakatan hutang piutang dalam jangka waktu yang ditentukan harusnya ada saksi yang mencatat perjanjian tersebut.
Baca Juga: Ditegur karena Pakai Barang Milik Vanessa Angel, Ini Jawaban Mayang Adik Kandung Almarhumah
“Ada dua orang saksi, kalau tidak ada dua orang laki-laki, satu orang perempuan atau dua orang perempuan,” kata UAS.
Walapun sudah ada orang yang menyaksikan persetujuan tersebut namun masih ada pelanggaran janji tersebut, UAS membeberkan saran cara menagih hutang itu.
Karena dalam hakikatnya orang yang menagih tidak bermaksud mencari musuh, tapi menghindarkan peminjam agar anak cucunya tidak mengonsumsi makanan yang haram.
Beliau juga mengungkapkan jika ketika peminjam tersebut gagal bayar, itu semua sudah tercantum di surah tersebut.
“Kasih waktu sampai dia lapang. ‘Kamu bisa bayar kapan?’,” ujarnya menjelaskan.
Lalu jika orang tersebut (peminjam) juga tidak sanggup membayar lagi kemudian hari atas jatuh tempo yang sudah ditentukan penjelasannya juga sudah ada di Surat Al-Baqarah Ayat selanjutnya.