LINGKAR KEDIRI - Pada saat melangsungkan acara pernikahan terutama bagi masyarakat suku Jawa terdapat prosesi dimana pengantin wanita mencuci kaki pengantin pria.
Terkait tradisi tersebut, Ulama KH Ahmad Bahauddin Nursalim memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Amerika Resmi Bokit Olimpiade Beijing 2022, Begini Nasib Para Atlet
Ulama yang Akrab disapa Gus Baha tersebut mengatakan bahwa terkait prosesi itu pernah ia bahas dengan para Kyai yang ada di Rembang.
Para Kyai yang hadir pada saat itu sebagian besar memperbolehkan prosesi pernikahan mencuci kaki pengantin pria.
"Itu hampir 90% kiyai membolehkan," ucap Gus Baha dikutip dari laman Yotube SantriNgaji, pada Jumat, 12 Desember 2021.
Para Kyai yang membolehkan prosesi tersebut beralasan karena hal itu merupakan tradisi dan selama tidak menyalahi syariat Islam.
Baca Juga: 20 Ramalan Raja Jayabaya pada Tahun 2022, Benarkah Akan Banyak Penghianat dan Kutukan?
Namun, Gus Baha justru tidak sependapat dengan Kyai yang yang memperbolehkan prosesi tersebut.
"Tapi 10% ulama itu dan diantaranya adalah saya, itu ada yang berpendapat memang pintar kiyai ini, dia melihatnya sebagai bidah," ujar Gus Baha.
Baca Juga: 5 Mitos Gunung Semeru erat dengan RamalanJayabaya, Benarkah Pulau Jawa Akan Terbelah?
"Kalu berniat mencuci kaki beneran seharusnya habis dari sawah, ini pas bersih malah dicuci," tambahnya.
Prosesi mencuci kaki mempelai pria dianggap Gus Baha sebagai kegiatan yang percuma dan berlebihan.
"Hasilnya cuma riya atau pamer, terkesan setia didepan umum, kalau memang niat setia, ya pas dicucinya pas sehabis pulang dari sawah atau ladang, ini kaki udah bersih malah dicuci. " lanjut Gus baha.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan judul “Hukum Prosesi Nikah Mencuci Kaki Pengantin Pria, Gus Baha: Hampir 90 Persen Kiyai Membolehkan”