LINGKAR KEDIRI – Seperti yang kita tahu bahwasanya puasa diwajibkan untuk dilaksanakan oleh semua umat muslim.
Namun bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, mereka diberi hak untuk menggantinya dengan cara membayar fidyah.
Adapun yang dimaksud dengan fidyah yakni sebuah denda yang wajib dibayarkan oleh orang yang telah meninggalkan kewajiban.
Ada 3 golongan yang dianjurkan untuk membayar fidyah yakni satu mud setiap harinya.
Baca Juga: Sering Tidur Setelah Subuh? Begini Hukumnya Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Pertama, orang tua renta
Orang tua renta yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan puasa Ramadhan diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka puasa.
Namun kewajiban yang mereka tinggalkan tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebanyak satu mud sesuai dengan hari yang telah ditinggalkan.
Adapun orang tua renta yang diperbolehkan untuk berbuka disini merujuk pada mereka yang bila berpuasa dapat membahayakan kondisi tubuhnya.