Baca Juga: Inilah Alasan Kedudukan Seorang Ibu Lebih Tinggi Dibandingkan Ayah, Simak Ulasan Selengkapnya
Kedua, orang yang sakit
Orang yang sakit diberi hak untuk berbuka dan tidak melaksanakan puasa bila sakit yang diderita disini dalam kondisi yang parahh.
Adapun ukuranparah disini merujuk pada sakit yangtak ada kemunkinan sembuh yang bila dipaksakan untuk erpuasa dapat membahayakan diri mereka.
Ketiga, wanita hamil atau menyusui
Jika seseorang yang hamil atau menyusui ini bila dipaksakan berpuasa dapat mengancam keselamatan dirinya atau dirinya dan anaknya maka ia terbebas dari kewajiban untuk membayar fidyah.
Namun bila hanya mengancam keselamatan bayinya maka ia wajib untuk membayar fidyah atas puasa yang ditinggakannya.***