Rekam Aksi Pencabulan Bocah Dibawah Umur, Oknum Satpam ini Minta Hubungan untuk Ketiga Kalinya

29 Juni 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah dibawah umur /Pixabay/Anemone123//

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini tengah beredar kabar pencabulan oleh seorang oknum satpam.

Diketahuii, korban yang dicabuli tersebut masih berusia 14 tahun.

Yaitu seorang satpam sebuah perumahan di Kabupaten Majalengka DA (22) yang mencabuli anak dibawah umur IT (14).

Baca Juga: Pembawa Rezeki Nomplok Bagi Keluarga, Primbon Jawa Sebut 7 Weton ini Banjir Kebahagiaan

Bahkan satpam itu juga mencekoki korban dengan minuman keras, tak berhenti disitu, tersangka pun mengancam akan menyebar video mesumnya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak bertemu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka, Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Mbak You Terawang Hubungan Asmara Ariel Noah yang Gagal, Ternyata Karena Faktor Ini

"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah," kata Siswo saat jumpa pers, Senin, 28 Juni 2021.

Sebelum melakukan pencabulan tersangka terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan itu.

"Tanpa disadari oleh korban, ketika mulai dicekoki miras, tersangka sudah mulai merekam semua aksinya, itu dilakukan untuk mengancam korban," papar Siswo.

Baca Juga: Kode ZalTV Terbaru 28 Juni–5 Juli 2021, Spesial Babak 16 Besar EURO 2020/2021

Usai kejadian tersebut, tersangka kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu.

"Karena kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya," ujar Kasat Reskrim.

Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Juni: Taktik Jitu Aldebaran Keluar, Titik Balik bagi Elsa akan Benar-benar Terjadi

Namun pada saat tersangka mengajak untuk ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Baca Juga: Kode ZalTV Terbaru 28 Juni–5 Juli 2021, Spesial Babak 16 Besar EURO 2020/2021

tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Discalimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Anak 14 Tahun Dicabuli Sambil Direkam, Seorang Satpam Ancam Sebar Videonya".***

 

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler