Alat Bukti Kuat Kasus Subang Puntung Rokok Danu atau Bercak Darah di Jaket Yosef? Simak Ulasan Hukumnya

24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi puntung rokok /Pawel Czerwinski/Unsplash/

 

LINGKAR KEDIRI - Akhir-akhir ini berita tentang barang milik salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang, kembali mencuat.

Hal itu adalah puntung rokok milik Danu. Lantas apakah puntung roko Danu bisa dijadikan barang bukti?

Tidak dipungkiri, puntung rokok yang diketahui ada DNA milik Danu tersebut sudah menjadi topik yang beberapa waktu ini santer jadi pembicaraan publik.

Baca Juga: Yosef Diprediksi Jadi Tersangka hingga Dihukum Penjara Seumur Hidup? Simak Ulasannya

Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang secara tidak langsung menyebutkan definisi barang bukti.

Pada pasal 39 ayat (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari YouTube Luruskan seperti berikut.

1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Suka Minum Es Teh? Waspada, 4 Penyakit Ini Mengintai Kesehatan Tubuhmu

2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.

4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.

5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Indigo Terawang Sikap Yosef pada Tuti Selama Pernikahannya: Pesan untuk Yosef dari Almarhum 'Dark Angel'

Berdasarkan dari beberapa sumber dan pendapat ahli hukum, terkait UU Pasal 39 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan definisi barang bukti adalah:

1. Barang yang dipergunakan untuk melakukan atau membantu suatu tindak pidana.

2. Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana.

3. Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana.

4. Benda tersebut bisa memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar atau rekaman suara.

Baca Juga: Diduga Darah Tuti dan Amel Sudah Menempel di Tangan Yosef hingga Kena Percikannya, Simak Ulasannya

Diketahui pada kasus pembunuhan di Subang, barang yang dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan adalah papan cucian.

Seperti diketahui menurut AKBP Sumarni, dipastikan korban tewas akibat benda tumpul.

Lantas mungkinkah sebuah puntung rokok bisa menjadi peran sebagai alat yang digunakan untuk membunuh seseorang?

Adapun definisi yang menyebutkan 'Barang yang dipergunakan untuk membantu suatu tindak pidana'. Jadi semestinya itu mengarah kepada kunci rumah TKP yang dibawa oleh Banpol.

Baca Juga: Subang Terkini: Titik Koordinat HP Amel Ternyata Berada  Tak Jauh Dari Polsek Jalancagak dan TKP?

Karena pembunuhan berencana tidak bisa terlaksana dengan puntung rokok Danu hingga membuat Tuti dan Amel tewas.

Kemudian definisi dari 'Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana. Definisi tersebut seperti analogi seorang pencuri mencuri atau merampas motor.

Lalu definisi ke-4, apabila ada suatu gambar berupa rekaman video atau rekaman suara, hal itu jelas bisa memberatkan saksi Danu.

Akan tetapi di puntung rokok tersebut ada DNA Danu menurut ahli hukum itu wajar, namun apabila di puntung rokok Danu ada DNA milik kedua korban itulah yang harus jadi pertimbangan hingga bisa dijadikan alat bukti.

Sedangkan di jaket milik saksi Yosef diketahui ada DNA dari darah kedua korban, maka jaket tersebut beserta papan cucian yang jadi alat eksekusi korban bisa dijadikan barang bukti.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube LURUSKAN

Tags

Terkini

Terpopuler