Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Subang, Mantan Kapolda Jabar Irjenpol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan Beri Saran

19 Januari 2022, 14:00 WIB
Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Subang, Mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan Beri Saran Polri! /Dok. DeskJabar/

LINGKAR KEDIRI – Penyelidikan terhadap kasus Subang yang menewaskan dua orang yakni Tuti Suhartini dan anaknya yang bernama Amel masih terus berlanjut.

Memasuki bulan kelima, penyelidikan yang terkesan lambat ini membuat mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan angkat bicara.

Berita terkait kasus pembunuhan ini bukan lagi menjadi isu regional melainkan nasional. Hal ini menandakan bahwa kasus pembunuhan wajib terukap.

Baca Juga: Kasus Subang Belum Usai, Danu Justru Diberi Ilmu Kebal Tahan di Bor, Ternyata untuk Ini

Diketahui, Anton Charliyan semasa hidupnya aktif di kepolisian juga pernah melakukan hal yang sama.

Ia mengungkap dua kasus yang menjadi isu nasional bahkan Internasional yakni pembunuhan aktivis buruh Marsinah di Jawa Timur dan aktivis Ham, Munir.

Baca Juga: TERBARU! Ternyata Ini Bukti Kuat Kasus Pembunuhan Subang Dibanding Para Saksi, Anton Charliyan: Harus Diteliti

Dalam kasus Subang Anton Charliyan agar polri tidak hanya fokus pada bukti sketsa yang telah rilis beberapa bulan lalu.

“Bahkan gambar sketsa jika tidak didukung dengan scientifik crime investigation (penyelidikan berbasis ilmiah) yang akurat, malah bisa saja mengaburkan proses penentuan tersangka (pembunuh ibu dan anak di Subang) yang sedang diolah,” tutur Anton Charliyan.

Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Kesemutan dan Nyeri Persendian Sembuh Total, Cukup Rutin Minum Ini

Selain itu, Anton Charliyan mengatakan bahwa tersangka belum tentu orang yang berada di sekitar TKP. Bisa sebagai saksi bisa juga orang selewat yang tidak tahu apa-apa.

“Harus dikuatkan juga dengan alibi waktu, tentang keberadaan seseorang di TKP atau di sekitar TKP,” ujarnya.

Apabila ingin mencari alat bukti yang kuat, Anton Charliyan mengatakan harus diteliti dari physical evidence atau biasa disebut dengan bukti fisik.

Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Skip Jangan Konsumsi Daging Ini, Sebabkan Kolesterol Tinggi Hingga Serangan Jantung

Bukti fisik dapat berupa benda-benda mati, sidik jari, telapak kaki, CCTV, bekas putung roko, sandal, sepatu, tusuk gigi, dan lain sebagainya.

Physical evidence atau bukti fisik itu selajutnya harus diolah dan disempurnakan menjadi Scientific Crime Investigasi,” lanjut Anton Charliyan.

Baca Juga: Bagi Pria dan Wanita, Stamina dan Gairah Meningkat Derastis, Cukup Makan 1 Buah Ini Setiap Hari

Anton Charliyan menyarankan agar pihak Polri (Polda Jabar) tidak perlu malu untuk meminta bantuan atau merekrut pakar dan membentuk tim khusus seperti halnya dirinya saat mengungkap kasus pembunuhan.

Dalam pembentuk tim khusus harus terdiri dari berbagai elemen seperti LSM, tokoh masyarakat termasuk pengamat hukum.

Baca Juga: Kasus Subang Semakin Memanas, Polda Jabar Segera Umumkan Pelaku, Danu Kian Terpojok

“Dari pengalaman saya dalam mengungkap berbagai kasus pembunuhan selalu didampingi tim khusus yang di-sprint-kan dari institusi sehingga merekapun bisa terlibat dengan penuh tanggung jawab. Dan untuk menuju ke arah tersebut, saat ini pun tidak ada kata terlambat bisa segera dimulai,” kata Anton Charliyan.

Sebelumnya artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com berjudul “KENAPA KASUS SUBANG LAMBAT TERUNGKAP? MENOHOK, Ini Penyebabnya Kata Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler