LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan di Jalacagak Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu hingga saat ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Sebab hingga saat ini penyidik kepolisian Polda Jabar masih belum menemukan siapa pelaku yang telah menewaskan ibu dan anak di Subang itu.
Walau demikian, hingga saat ini penyidik kepolisian Polda Jabar masih gencar melakukan penyelidikan demi segera menemukan alat bukti kuat yang dapat memberatkan pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Terlebih hingga kini banyak masyarakat yang terus menanti pihak kepolisian merilis nama pelaku dan juga motif pembunuhan di Jalancagak Subang.
Sehingga dengan begitu, pengungkapan kasus Subang ini sangat pernting untuk segera dilakukanb oleh kepolisian Polda Jabar selaku pihak yang menangani kasus ini.
Dilansir dari kanal YouTube Subang Hijau, ada pria yang membahas mengenai oknum Banpol yang mengajak Danu masuk TKP untuk membersihkan bak mandi di kediaman korban.
Pria tersebut tidak lain adalah pengacara saksi Danu, Ahamd Taufan.
Seperti diketahui bahwa hingga saat ini Danu masih terus didampingi oleh pengacara Ahmad Taufan dari ATS Law Firm dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pada waktu lalu Ahamd Taufan mempertanyakan mengenai siapa yang menyuruh Banpol untuk datang ke lokasi TKP.
“Menurut kami Danu ini datang disana (TKP) diminta oleh keluarga, Banpol ini juga pasti hadir kesana juga ada yang memerintahkan,” kata Ahamd Taufan.
Menurut Ahmad Taufan sangat penting untuk mengetahui siapa yang menyuruh oknum Banpol tersebut, yang mana hal tersebut nantinya bisa mengarah keselajutnya dalam perkara Subang ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Taufan setelah kliennya Danu disebut telah merusak TKP dengan masuk ke rumah TKP oleh pengacara Yosef, Rohman Hidayat.
Yang mana hal tersebut dikatakan dapat menyulitkan penyelidikan dalam mengungkap pelaku kasus Subang.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***