Ini Penjelasan Soal Judi 303, Kepolisian Tegas Akan Berantas 303

13 Agustus 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi judi 303. /Pixabay/ PIRO4D/

LINGKAR KEDIRI - Kode 303 di kepolisian saat ini tengah ramai dibahas.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sempat memerintahkan pihak kepolisian untuk memberantas 303.

Sebagaimana diketahui, arti kode 303 adalah segala jenis pidana perjudian.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 12 Agustus 2022, Tak Sanggup Atasi Permasalahan, Sienna Putuskan Lakukan Ini ke Sal

Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk memberantas 303 dalam bentuk apapun.

Sementara, kasus judi dengan pasal 303 dalam KUHP akan terus ditegakkan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto, berupaya menindaklanjuti segala kasus bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten pada Jumat, 5 Agustus 2022 pada malam hari sekitar pukul 20.30 Wib.

Tim Satreskrim Polresta Serang Kota pun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46).

Baca Juga: Inilah Cara Pelatih Bima Sakti Menumbuhkan Semangat Pemain Indonesia U-16 Sebelum Pertandingan

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Pengungkapan Kasus '303' Judi di Banten: 6 Pemasang dan 18 Pengepul Kena Ciduk," hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Antara lain uang dengan Jumlah Rp300.000, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merek Samsung.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference, mengungkap hasil pengusutan kasus itu di Polda Banten pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 12 Agustus 2022, Bukan Rendy dan Elsa, Sosok Ini Berhasil Membawa Ricky ke Kantor Polisi

Pengusutan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022, dan sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

Shinto menambahkan, dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus.

Menurut Shinto, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut yaitu sebanyak 24 tersangka, demikian dilansir PMJ News.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 12 Agustus 2022, Andin dan Mirna Bersatu, Sosok Ini Hancur

Dalam keterangannya, Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. 

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ujarnya

"Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888," kata Shinto.

Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti," ujar Shinto ***(Winda Sekar Mustika/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler