LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan di Jalancagak Subang sampai saat ini masih belum terungkap siapa pelakunya.
Bahkan, saat ini kasus Subang telah memasuki satu tahun belum ada tanda-tanda pengungkapan dari pihak kepolisian Polda Jabar.
Seperti diketahui pembunuhan di Subang ini telah menewaskan Tuti Suhatini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Lamanya kasus Subang terungkap membuat banyak publik mulai meragukan kinerja dari kepolisian Polda Jabar.
Sehingga dengan begitu, pengungkapan pelaku kasus Subang ini sangat perlu untuk segera dilakukan oleh pihak Polda Jabar.
Dilansir dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto, rumah TKP pembunuhan Tuti dan Amel telah resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
Kini, rumah TKP sudah resmi dibuka dan dicabut police line-nya oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Rumah TKP Resmi Dibuka, Wanita Ini Mengaku Gemetar Masuk Kamar Amel, Ada Apa?
Dari video yang beredar di media, Yosef bersama Yoris dan juga kuasa hukumnya, Rohman Hidayat memasuki rumah TKP untuk pertama kalinya setelah setahun Tuti dan Amel meninggal dunia.
Dalam video itu, Yosef terlihat sedang mencari sesuatu di dalam rumahnya itu.
Sementara itu, Yoris juga menyampaikan perasaannya setelah masuk ke dalam rumah TKP.
Dia mengaku sedih setelah masuk ke dalam rumah TKP. Sebab, hal itu membuatnya teringat dengan ibu dan juga adinya saat masih bersama-sama dulu.
Sementara itu, dalam video itu juga terlihat Rohman Hidayat yang menunjukkan sebuah asbak di dalam rumah TKP.
Yang mana, asbak itu masih berisi sejumlah puntung rokok dengan berbagai merek.
Di samping rokok itu, Rohman Hidayat juga menemukan dan menunjuk kertas yang bertuliskan ‘Simulasi Rokok’.
Mengenai kertas tersebut, Fredy Sudaryanto mengatakan bahwa menurutnya puntung rokok yang berada di rumah TKP itu ada sesuatu hal penting.
Dari hal tersebut, Fredy mengatakan bahwa itu merupakan suatu petunjuk dalam pengungkapan kasus Subang.
Selainnitu, dengan dibukanya police line yang berada di TKP, Fredy berharap hal itu bisa menjadi titik terang dalam perkara di Subang ini.***