Istri Ferdy Sambo Diduga Minta Brigadir Yosua Membopongnya hingga Dipergoki Kuat Ma'ruf?

26 Agustus 2022, 07:55 WIB
Anjas Asmara menganalisis kasus Ferdy Sambo/ /Tangkapan layar YouTube Anjas Asmara di Thailand

LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik  atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Luton Town vs Sheffield United EFL Championship 27 Agustus 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Ferdy Sambo pun terang-terangan melakukan semua itu karena kemarahan yang luar biasa, hal tersebut dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat keluarganya.

Anjas pemerhati kasus pembunuhan Brigadir J, mengulas terkait kejadian sebelum adanya pembunuhan.

Melansir dari kanal YouTube @Anjas di Thailand.

 Baca Juga: Monza vs Udinese Serie A 26 Agustus 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Anjas menyatakan bahwa saat ini sudah diketahui diduga adanya pelecehan di Magelang.

"Itu kan kita sudah diketahui bahwa ada adegan dimana si Kuat Ma'ruf memergoki Brigadir Yosua yang mau membopong ibu Putri pada saat di ruang tengah, kemudian pindah ke ruang kamar Putri Candrawathi," kata Anjas.

"Yosua itu mengendap-endap masuk ke kamar kemudian di pergoki oleh Kuat Ma'ruf," katanya.

 Baca Juga: Pemain Ini Menjadi Target Transfer Teratas bagi Tim Manchester United

Anjas pun menirukan adegan yang diduga saat Brigadir Yosua dipergoki oleh Kuat Ma'ruf.

"Woy ngapain woy, saya bisa jelasin om," kata  Anjas menirukan adegan yang diduga ada pelecehan.

Menurut Anjas, jika klausal ini benar terjadi ini atas izin Putri Candrawathi, tidak mungkin brigadir Yosua berani tiba-tiba seperti itu.

 Baca Juga: Tak Disangka Cengkeraman Jurgen Klopp Menjadi Masalah Besar bagi Fernandes di Skuad MU?

"Tidak mungkin Brigadir Yosua tiba-tiba melecehkan seorang istri ajudan," kata Anjas.

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler