Beri Kesaksian Palsu, ART Ferdy Sambo Bisa Terancam Dipenjara

1 November 2022, 11:45 WIB
ART Ferdy Sambo yang memberi kesaksian palsu soal /pmjnews.com

LINGKAR KEDIRI -  Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo disebut membuat kesaksian palsu.

ART Ferdy Sambo itupun bisa terancam pidana.

Hakim pun juga nampak meragukan jawaban dari ART Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yoris Jadi Sorotan Karena Mengetahui Pergerakan Mobil Alphard di Hari Kejadian

Diketahui, Susi sempat menganulir statmennya berkaitan dengan anak bungsu Ferdy Sambo.

Melihat kejadian itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar memberi sanksi pada ART Ferdy Sambo, Susi atas dugaan kesaksian palsu.

Permohonan ini diajukan pengacara Bharada E lantaran selama sidang, Susi dicurigai memberi kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta menyampaikannya secara berbelit.

Baca Juga: Ciri-ciri Istri Soleha yang yang Tidak Boleh Disia-siakan dan Baik Dipertahankan

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Bahkan Roni menduga adanya kebohongan dalam kesaksian yang diucapkan Susi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa (tahu) kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," katanya.

Baca Juga: Ciri-ciri Istri Soleha yang yang Tidak Boleh Disia-siakan dan Baik Dipertahankan

Dugaan kebohongan itu juga diendus oleh pihak pengadilan terutama hakim.

Hakim sempat mencurigai apa yang dikatakan Susi telah disusun dalam sebuah skenario sehingga terdengar tak masuk akal.

"Inilah kalau ceritanya settingan yah, seperti ini gitu loh, anggap kami ini bodoh," kata hakim.

Oleh karena itu hakim meminta agar Susi terus dihadirkan dalam persidangan untuk menggali kebenaran yang diduga belum terungkap.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yoris Jadi Sorotan Karena Mengetahui Pergerakan Mobil Alphard di Hari Kejadian

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” ujarnya.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Bharada E soal pemberian pasal pada Susi, hakim mengaku akan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Pengacara Bharada E: Aturan Main Persidangan," jika di agenda selanjutnya kesaksian Susi masih berubah-ubah, maka pengadilan tak segan mengubah status saksi menjadi tersangka.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tuturnya.***(Alanna Arumsari Rachmadi /Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler