Kasus Subang, Sosok Ini yang Membuat Petisi Mendukung Danu Sebagai Justice Collaborator

8 Januari 2024, 09:05 WIB
Kasus Subang, Sosok Ini yang Membuat Petisi Mendukung Danu Sebagai Justice Collaborator /Risda/

LINGKAR KEDIRI - Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa almarhumah ibu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akhirnya telah terungkap siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Dua tahun lebih dalam penyidikan Kasus Subang, akhirnya keponakan ibu Tuti mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Subang ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan. Telah dilakukan pemeriksaan 55 titik cctv, namun hasilnya nihil tak terekam datangnya pelaku ke tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Kasus Subang, Diduga Ada Beberapa Barang Bukti Dihilangkan, Potongan Kalung Emas Tuti Jadi Sorotan?

Meskipun demikian, akhirnya pihak kepolisian Polda Jawa Barat telah mengumumkan beberapa tersangka yang telah menghabisi nyawa almarhumah ibu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dua tersangka tersebut yaitu Yosep dan Danu, suami dan keponakan dari almarhumah ibu Tuti Suhartini. Sekaligus Mimin istri mudah Yosep dan kedua anaknya, yaitu Abi dan Arigi.

Anjas Asmara pemerhati kasus pembunuhan ibu dan anak Subang kembali membahas tentang perkembangan kasus tersebut.

"Ada petisi baru untuk mendukung LPSK memberikan status justice collaborator kepada Danu," kata Anjas Asmara sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Anjas Asmara pada 8 Januari 2024.

Anjas menyatakan bahwa yang membuat petisi untuk mendukung Danu menjadi justice collaborator adalah Diva Ivana.

Baca Juga: Kasus Subang, Menuju Titik Terang Persidangan, Sosok Pria Ini Ungkap Diduga Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

Anjas membaca petisi yang dibuat oleh Diva, dimana dalam petisi tersebut menyatakan dukungannya untuk Danu karena sudah mengakui kesalahannya dan jangan sampai Danu didzolimi oleh para gerombolan pelaku dalam kasus Subang.

Tak hanya itu, petisi yang dibuat oleh Diva Ivana dituliskan menggunakan huruf kapital, Anjas Asmara menilai Diva Ivana seorang jurnal.

"Dugaanku Diva Ivana ini seorang jurnalis," kata Anjas.

Anjas juga menyatakan saat ini banyak orang yang menyerang status justice collaborator Danu.

Baca Juga: Kasus Subang, Status Danu Sebagai Justice Collaborator Akan Memberatkan 4 Tersangka Lainnya

"Menurut aku status JC (Justice collaborator) Danu akan memberatkan langkah pelaku lainnya," kata Anjas.

"Maksud aku waktu sidang di pra peradilan kan mereka sudah kalah, dalam tanda kutip mereka tidak berhasil membuktikan bahwa Polda Jawa Barat telah melakukan kesalahan prosedural dalam menetapkan Mimin, Abi dan Arigi sebagai tersangka," katanya.

Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***

Editor: Yulian Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler