Modus Dengan Menggunakan Bungkus Sabun, Polres Sampang Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkoba

- 8 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis kokain
Ilustrasi narkoba jenis kokain /PRFM.

LINGKAR KEDIRI – Saat ini bahaya dari dampak narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi salah satu ancaman yang meresahkan.

Penyalahgunaan narkoba bermula karena korban yang memakai merasakan efek yang menyenangkan. Disinilah mereka merasakan ketenangan yang bersifat halusinasi.

Beberapa kasus narkoba berhasil diatasi, salah satunya yang dilakukan oleh aparat Polres Sampang, Jawa Timur ini. Mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu Malaysia yang hendak diedarkan ke wilayah itu.

Baca Juga: 7 Benda Ini Dipercaya Sebagai Penghambat Rezeki dan Pembawa Sial Menurut Primbon Jawa

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa modus pengedaran narkoba itu dibukus dengan bungkus sabun.

"Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.

Dalam keterangannya, dalam satu bungkus sabun masing-masing diisi 80 gram narkoba jenis sabu-sabu, sehingga total yang hendak diselundupkan ke Sampang sebnayak 1,2 kilogram.

Baca Juga: Wajib Tahu jika Kamu Lahir Hari Jumat, Berikut Keistimewaan yang Tidak Dimiliki oleh Orang Lain!

Dilansir dari PMJ.news, Kapolres menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Sampang itu atas pengembangan kasus yang ditangani oleh Polda Riau pada Maret 2020 lalu.

Berdasarkan hasil "Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu.

Sebelumnya, Kapolres Sampang menerima informasi penyelundupan tersebut diungkap Polda Riau dari Malaysia yang kala itu hendak dikirim ke Pulau Madura.

Baca Juga: Kenali Dirimu Lebih Dalam! Inilah 8 Tanda Kamu Berpotensi Memiliki Indra Keenam

"Dua pekan lalu, kami mendapatkan informasi dari Polda Riau juga bahwa akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura oleh kurir asal Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,4 miliar lebih.

Sebagai hukumannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Andin Marah Aldebaran Tidak Beri Nafkah Batin? Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 8 Januari 2021

Ia mengaku, pengungkapan kasus narkoba dengan sasaran peredaran di pulau Madura oleh aparat bukanlah yang pertama kali.

Pada tahun 2019, aparat Kepolisian dan Bea Cukai Juanda Surabaya berhasil mengungkap upaya penyelendupak narkoba untuk diedarkan ke Madura dengan jenis sabu-sabu sebanyak empat kilogram dan 2 bungkus ganja dari Malaysia.

"Bagi kami ini adalah bahaya laten, karena yang menjadi sasaran adalah generasi masa depan bangsa," kata Ketua Baanar Pamekasan Hairul Anam.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah