Hendak Pesta Sabu, Mantan Camat dan Tiga ASN Pemkot Makassar Diciduk Polisi

- 25 April 2021, 16:25 WIB
 Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Sumber: Pixabay / Steve Buissinne /

LINGKAR KEDIRI - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap satu mantan camat dan tiga ASN aktif di Pemerintahan Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya S saat membeli narkoba di Jalan Pettarani 3 Makassar pada Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 22.00 WITA

Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T 

Saat diinterogasi, S yang merupakan mantan camat mengaku disuruh MS, seorang ASN berstatus Asisten I Pemkot Makassar. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk pesta bersama dua orang ASN lainnya.

Disebutkan dua ASN lainnya yaitu Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Makassar berinisial MY dan Kepala Bidang Arsip berinisial IM.

Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T 

"Iya benar, sementara baru empat orang," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam keterangannya dikutip Lingkar Kediri, Minggu, 25 April 2021.

Dalam pengembangannya, lanjut Witnu, ke empatnya tersebut patungan untuk membeli barang haram tersebut. Dia juga menambahkan masing-masing keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T 

Diantaranya pelaku S ditangkap saat membeli narkoba di Jalan Pettarani 3, Makassar. Sedangkan, tiga pelaku lainnya ditangkap di rumah milik Asisten I Pemkot Makassar saat sedang memakai barang haram tersebut.  

"Saat ini, masih dalam pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T 

Sementara, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, kepolisian mengamankan dua buah sachet sabu seharga Rp 2 juta.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 dan 12 tahun.

Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T 

Sebelumnya, Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN sempat terjadi di Kota Malang. Seorang Kepala Dinas berinisial AH ditangkap dalam kasus tersebut.

Saat ini, kasus serupa tersebut sudah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur.  

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x