Seperti diketahui, kedua pelaku berinisial RL, 15 tahun, dan MF, 14 tahun ditangkap polisi usai aksinya mencuri kotak infak di masjid yang berada di depan Kantor Bupati Solok itu terekam kamera pengawas (CCTV) pada Minggu 5 September 2021 dini hari.
Sebelumnya pelaku juga pernah melancar aksinya ditempat lain, hal tersebut dibenarkan oleh Iptu Rifki Yudha Ersanda.
“Pelaku ini berjumlah tiga orang, namun yang satu lagi tidak ikut dalam TKP ‘Tuyul’ atau tanpa busana, mereka semuanya berteman dan pernah melancarkan aksinya bersama-sama di TKP sebelumnya,” katanya
Palaku sengaja hanya menggunakan celana dalam dan menutupi wajah dengan kantong kresek bertujuan agar bisa mengelabuhi kamera pengawas serta menghilangkan jejak identitas.
Kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran untuk kebutuhan jajan dan bermain game online.
Polisi menahan pelaku serta menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp155 ribu.***