Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp12 Juta, Ini Ancaman Hukum untuk Tubagus Jody, Terbukti Bersalah?

- 7 November 2021, 13:37 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody /Instagram/@tubagusjody/

LINGKAR KEDIRI - Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah hingga kini masih jadi perbincangan hangat.

Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi kecelakaan maut tersebut.

Namun, dalam kabar yang beredar menyebutkan jika salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah kelalaian sopir.

Baca Juga: Waspada, Meninggalnya Vanessa Angel dan Suami Jadi Bukti Jalan Tol Indonesia Tidak Aman, Berikut Faktanya

Banyak netizen yang menyebut jika Tubagus sempat membuat story di akun instagramnya.

Dan story itu dibuat saat sedang menyetir mobil dengan kelajuan yang kencang.

Dalam sebuah keterangan, pakar hukum pidana Dr Musa Darwin Pane menyatakan sopir Vanessa Angel itu bisa di penjara.

Menurut Darwin Pane, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang.

"Sopir Vanessa, Tubagus Joddy bisa dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Musa Darwin Pane saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu 6 November 2021.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah