Baca Juga: Subang Terkini: Heboh, Rohman Hidayat Kembali Dempet Polisi untuk Jadikan Danu Tersangka Pembunuhan
Rohman Hidayat menyampikan bahwa apa yang telah dialami oleh Joko Driyono merupaka kasus yang sama dengan apa yang telah diperbuat oleh Danu.
Pada kasus tersebut Joko Driyono dipenjara 1 tahun 6 bulan, lantaran dirinya telah merusak barang bukti kasus pengaturan skor.
“Kalau Joko Driyono saja bisa dipenjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa,” ucap Rohman Hidayat pada Sabtu, 20 November 2021.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa Danu sendiri telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Subang, Yosef Berani Lakukan Hal Nekat, Penyebab Pelaku Sulit Ditemukan?
Kejadian yang dialami oleh Danu tersebut terjadi pada tanggal 19 Agustus 2021 tepat satu hari setelah jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan.
Tidak hanya masuk saja, Danu bahkan juga mengakui jika dirinya telah membersihkan bak mandi di rumah TKP, dan itu pun atas utusan dari Banpol.
Mengenai hal tersebut, Rohman Hidayat tidak peduli, disuruh ataupun tidak, intinya Danu sudah masuk TKP yang telah di polic line dan hal tersebut merupakan pelanggaran KUHP.
Dengan kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan juga mengatakan tuduhan yang sama, yaitu Yosef dan Mulyana telah masuk ke TKP di hari yang sama dan bahkan mereka mengambil barang dari rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.