LINGKAR KEDIRI – Menjelang segera diungkapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang, pihak kepolisian masih berputar terkait puntung rokok milik Danu, yang juga merupaka saksi dalam kasus ini.
Sedangkan petunjuk seperti, oknum Banpol yang menyuruh Danu untuk masuk serta membersihkan bak mandi di TKP pembunuhan hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik.
Ahmad Taufan, selaku kuasa hukum Danu dan Yoris, mengatakan soal puntung rokok yang ditemukan oleh peyidik saat melakukan olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang pada tanggal 18 Agustus 2021 dalam kanal YouTube Heri Susanto.
Ahmad Taufan menuturkan bahwa menurutnya, Danu datang ke rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tanggal 15 Agustus 2021, diaman pada saat itu Danu merokok didalam rumah TKP, kemudian membuang puntung rokoknya di asbak yang ada di rumah TKP tersebut.
Lalu sehari kemudian pada 16 Agustus 2021, Danu juga datang ke rumah TKP, namun pada saat itu Danu merokok diluar rumah TKP.
Bahkan Ahmad Taufan juga tidak khawatir terhadap temuan puntung rokok milik Danu yang ditemukan oleh penyidik di lokasi TKP.
Menurut Ahmad Taufan, didalam laboratorium Mabes Polri tentunya akan bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut.