Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Kesemutan dan Nyeri Persendian Sembuh Total, Cukup Rutin Minum Ini
Selain itu, Anton Charliyan mengatakan bahwa tersangka belum tentu orang yang berada di sekitar TKP. Bisa sebagai saksi bisa juga orang selewat yang tidak tahu apa-apa.
“Harus dikuatkan juga dengan alibi waktu, tentang keberadaan seseorang di TKP atau di sekitar TKP,” ujarnya.
Apabila ingin mencari alat bukti yang kuat, Anton Charliyan mengatakan harus diteliti dari physical evidence atau biasa disebut dengan bukti fisik.
Bukti fisik dapat berupa benda-benda mati, sidik jari, telapak kaki, CCTV, bekas putung roko, sandal, sepatu, tusuk gigi, dan lain sebagainya.
“Physical evidence atau bukti fisik itu selajutnya harus diolah dan disempurnakan menjadi Scientific Crime Investigasi,” lanjut Anton Charliyan.
Baca Juga: Bagi Pria dan Wanita, Stamina dan Gairah Meningkat Derastis, Cukup Makan 1 Buah Ini Setiap Hari
Anton Charliyan menyarankan agar pihak Polri (Polda Jabar) tidak perlu malu untuk meminta bantuan atau merekrut pakar dan membentuk tim khusus seperti halnya dirinya saat mengungkap kasus pembunuhan.
Dalam pembentuk tim khusus harus terdiri dari berbagai elemen seperti LSM, tokoh masyarakat termasuk pengamat hukum.