Pelaku Pembunuh Tuti dan Amel Terancam Dijatuhi 2 Pasal KUHP Atas Perbuatannya, Begini Bunyi Pasalnya

- 21 Januari 2022, 19:10 WIB
rumah TKP kasus Subang. Polda Jabar buru sosok yang ada di sektsa yang dinilai sebagai eksekutor
rumah TKP kasus Subang. Polda Jabar buru sosok yang ada di sektsa yang dinilai sebagai eksekutor /DeskJabar/

LINGKAR KEDIRI – Dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pihak kepolisian mengalami banyak rintangan.

Hingga membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini telah berjalan lima bulan namun pelaku belum juga terungkap.

Dalam mengungkap kasus ini, berbagai upaya telah dilakukan polisi, seperti memeriksa sebanyak 69 orang saksi, olah TKP, memeriksa dan mendalami berbagai temuan, hingga sampai melakukan otopsi yang kedua kali kepada jasad korban.

Baca Juga: Terbaru Subang: Danu Mengaku Syok dan Stres Saat Diperiksa Penyidik, Alasannya Tak Diduga

Sebelumya juga telah disampikan oleh pihak kepolisan bahwa pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akan terancam menerima 2 pasal KUHP.

Hal tersebut diungkap oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada 17 Sepetember 2021 lalu.

“Penyidik menyimpulkana kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana,” kata Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta pada 17 September 2021.

Berikut bunyi 2 Pasal KUHP yang disebutkan oleh Pol Ahmad Ramadhan:

Baca Juga: Merinding, Jin Penunggu Rumah Tuti Amel Beri Kesaksian, Pelaku Tidak Asing, Begini Kata Ki Sodo Buono

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah