Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Khawatir Ia Melarikan Diri

- 9 Maret 2022, 07:38 WIB
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan /Yeni/PMJNews/

LINGKAR KEDIRI - Doni Salmanan sosok yang tajir melintir dan dikenal crazy rich asal Bandung akhirnya ditetapkan jadio tersangka.

Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka ini lantaran ia terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Quotex.

Baca Juga: Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini, Tanpa Keluar Uang untuk Pengobatan, Hindari 1 Makanan Ini

Diketahui, sebelumnya Doni Salmanan sempat membuat klarifikasi melalui akun sosial medianya jika ia tidak bersalah.

"Malas untuk klarifikasi karena saya tidak melakukan kesalahan. Tapi karena ada nama Doni Salmanan jadi saya perlu menjelaskan," katanya.

Di sisi lain, Doni Salmanan sempat menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dan keputusan sudah mantap, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Oleh karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap pria yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPG Tahap Administrasi, Ketahui dan Segera Siapkan Keperluan Berikutnya Agar Lolos Sampai Akhir

Ramadhan menjelaskan, terdapat alasan subjektif dan objektif dari penyidik terkait penahanan Doni.

Adapun alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.

Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA.

RA tergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan dalam video-video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor A Business Proposal Episode 4: Tak Mau Ribut, Shin Ha Ri Mulai Buat Kesepakatan

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Roundup: Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditangkap," Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA.

RA tergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan dalam video-video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***(Elfrida Chanisa/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah