Terancam Dipenjara 20 Tahun, Berkas Kasus Indra Kenz Sudah Lengkap dan Siap Dikirim ke Meja Pengadilan

- 25 Juni 2022, 18:00 WIB
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini.
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

 

LINGKAR KEDIRI – Kasus yang menerpa seorang miliader muda Indra Kenz kembali menjadi topik pemicaraan hangat baru-baru ini.

Disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz yang didugaan kasus investasi ilegal binary option sudah terkumpul lengkap dan siap untuk dibawa ke pegadilan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 25 Juni 2022: Gagal Merawat Reyna, Elsa Nekat Lakukan Rencana Baru Ini

“Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL),” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada 23 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.

Diketahui bahwa Indra Kenz ini menjadi tersangka dalam investasi ilegal binary option melalui aplikasi Binomo.

Berkas kasus Indra Kenz yang sudah lengkap dan ini nantinya akan segera ditindaklanjuti di pegadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Tidak hanya berkasnya saja, namun barang bukti sekaligus tersangka, Indra Kenz akan dibawa ke pegadilan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 25 Juni 2022, Kecewa dengan Elsa, Mama Sarah Tega Lakukan Ini

“Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya menambahkan.

Disampikan bahwa, setelah proses kelengkapan bekas selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Berbagai Arti Mimpi Hamil Bagi Perempuan Lajang, Ternyata Memiliki Makna yang Dalam, Ini Ulasannya

Dari undang-undang yang berlaku, dalam kasus investasi binary option yang dilakukan oleh Indra Kenz ini membuat dirinya terancam mendapatkan hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x