Sebelumnya sempat banyak yang mengencam tidankan Danu dengan Banpol tersebut yang telah menerobos garis polisi yang terpasang di TKP.
Sebab, tindakan Danu dan Banpol tersebut telah merusak atau mengacak-acak TKP.
Yang mana, hal tersebut telah melanggar perturan dalam penyelidikan, pernyataan ini juga semacam dengan keterangan pengacara Yosef, Rohman Hidayat.
Walau demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan tindakan tegas kepada Danu dan sosok diduga Banpol yang telah masuk ke dalam rumah TKP tersebut.
Sementara itu, dalam penyampaian Mbak Suci dari pengakuan Danu, disebutkan bahwa Danu menemukan gunting dan cutter di dalam kamar mandi TKP.
Tidak hanya itu saja, Danu juga sempat melihat cap stempel sekolah yang berserakan di lantai TKP.
Dikatakan oleh Mbak Suci dari pengakuan Danu, bahwa keponakan korban itu juga merasa heran melihat barang-barang tersebyt berada di lantai kamar mandi TKP.
“Menurut Danu barang-barang tersebut ada di sebuah laci kecil, namun Danu juga merasa heran, kenapa hampir semua isi laci tersebut ada di kamar mandi,” kata Mbak Suci megutip pernyataan Danu.***