KASUS SUBANG, Polda Jabar Serahkan Rumah TKP pada Yosef, Pihak Danu Sebut Pelaku Seharunya Bisa Diungkap

- 20 Agustus 2022, 09:30 WIB
Danu (kiri) duduk berdampingan dengan Achmad Taufan Soedirjo usai mengikuti pengajian 1 tahun kasus Subang.
Danu (kiri) duduk berdampingan dengan Achmad Taufan Soedirjo usai mengikuti pengajian 1 tahun kasus Subang. /Budi S Ombik/DeskJabar/

Baca Juga: KASUS SUBANG, Kondisi Dalam Rumah TKP Dibongkar, Ditemukan Sejumlah Puntung Rokok Diduga Milik Sosok Ini

Mengenai rumah TKP yang saat ini sudah dibuka dari police line oleh pihak kepolisian, pihak Danu turut mengomentari hal tersebut.

Dilansir dari kanal YouTube Heri Susanto, Ahamd Taufan selaku pengacara hukum saksi Danu mengatakan bahwa menurutnya jika rumah TKP sudah dibuka maka seharunya pelaku sudah bisa diungkap.

“Penyidik membuka police line karena semua bukti itu sudah lengkap berarti kasus ini seharunya sudah bisa diungkap dong,” kata Ahmad Taufan.

“Tetapi kalau kasus ini belum diungkap tapi rumah TKP sudah di rapihin, dicat, berarti sudah hilang,” tambahnya.

Ahmad Taufan juga menyakini bahwa dalam pembunuhan Tuti dan Amel ini dilakukan lebih dari satu orang pelaku.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 20 Agustus 2022, Rencana Jahat Elsa Terbongkar, 2 Sosok Ini Tampar Elsa Habis-habisan

“Kalau satu pelaku ini ditangkap maka harus diintrogasi, diperiksa dengan benar agar pernyataan dia keluar semua tentang siapa saja pelakunya,” kata Ahmad Taufan.

Jika pelaku semua sudah terungkap maka nantinya akan dilakukan rekontruksi dan dibawa ke rumah TKP untuk mengetahui bagaimana kejadian itu terjadi, kata pengacara Danu.

Seperti diketahui, Danu merupakan saksi yang sempat diperiksa hingga belasan kali oleh pihak penyidik.

Halaman:

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah