Tak Disangka, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ternyata Berada Lokasi Pembunuhan, Ini Kata Penyidik

- 21 Agustus 2022, 09:00 WIB
Putri Candrawathiistri sambo jadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J
Putri Candrawathiistri sambo jadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

LINGKAR KEDIRI - Kasus pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit mulai menemukan jalan terang.

Setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, kini istrinya Putri Candrawathi menyusul menjadi tersangka.

Dalam pengusutan motif pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang Kini Ditetapkan Tersangka, Inilah Sosok AKP Rita Yuliana Sebenarnya

"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini penyidik telah memeriksa 52 saksi termasuk didalamnya ahli DNA, Balistik, Metalurgi, ahli kedokteran forensik termasuk analis digital dan Inafis," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang amat penting untuk membuat terang kasus tersebut.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya.

Kemudian terbaru kata Andi, pihaknya memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali dan langsung menetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya Putri berada di lokasi saat pembunuhan Brigadir J dan menjadi bagian dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Everton vs Nottingham Forest Premier League 20 Agustus 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam "Terbongkar! Peran Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ada di Lokasi Pembunuhan."

Atas perbuatannya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***(Muhammad Rizky Pradilla/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah